UPDATE PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Polri Turun Tangan, Tahanan Ditemukan Babak Belur

Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
tribun medan
Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah Update Penjara Ilegal di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Kabar mengejutkan datang dari penangkapan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK)

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus korupsi.

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang tersandung dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan warga Langkat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Baca juga: 4 FAKTA PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Disebut Melanggar HAM, Tahanan Ditemukan Babak Belur

Baca juga: BKPSDM Buleleng Buka Lelang Jabatan untuk Empat Pimpinan OPD

Baca juga: JADI INCARAN DUNIA, Lumpur Lapindo Simpan Harta Karun yang Luar Biasa

Baca juga: Penanganan Abrasi di Pesisir Sidayu-Kusamba Klungkung Telan Anggaran Rp 43 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Penjara itu dikabarkan untuk para pekerja sawit milik sang bupati yang sudah ditangkap KPK.

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin cuma modus rehabilitasi.

Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji.
Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji. (tribun medan)

Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur.

"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," katanya.

Atas temuan itu pula, Migrant Care meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.

Terlebih, para pekerja ini tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.

Jika meminta upah, pekerja akan disiksa sedemikian rupa.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Mabes Polri Angkat Bicara

Kepolisian RI memeriksa kabar terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek.

"Ini dicek dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dijelaskan Ramadhan, Polri akan mendalami mengenai dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut.

"(Didalami) Apakah ada hubungannya dengan human trafficking," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat ke Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.

Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.

Tahanan pribadi di rumah Bupati Langkat
Tahanan pribadi di rumah Bupati Langkat (istimewa)

Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.

Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.

Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan berukurang sekira setengah meter.

Di bagian bawah dipan tersebut tampak tikar dan sejumlah korban yang duduk di atasnya.

Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.

Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan berdasarkan laporan sementara dari masyarakat Langkat sejak kemarin terdapat 40 orang korban dari praktik keji tersebut.

Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Terbit.

Belum diketahui, berapa lama mereka telah menjadi korban dari praktik tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan terkait dugaan praktik perbudakan dan penyiksaan di sana ke Komnas HAM RI.

"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan selain itu, pihaknya juga mengadukan dugaan penyiksaan yang terjadi di sana.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya.

Ia mengatakan, saat ini belum melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

"Belum. Ini kita koordinasi pertama dengan Komnas HAM," kata Anis.

Anis mengatakan ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mabes Polri Turun Tangan soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Dalami Dugaan Perdagangan Orang, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved