Berita Bali
Hukum Karma Hingga Anak Cucu, Ini Penjelasannya Dalam Hindu Bali
Hukum Karma Hingga Anak Cucu, Ini Penjelasannya Dalam Hindu Bali, Simak Artikel Selengkapnya
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hukum Karma Hingga Anak Cucu, Ini Penjelasannya Dalam Hindu Bali.
Umat Hindu sejak lama mengenal hukum karma atau yang disebut karmaphala.
Karma adalah bahasa Sansekerta, yang berasal dari urat kata 'kr' berarti membuat atau perbuatan.
Ini sesuai dengan hukum sebab-akibat, atau causality. Maka perlu disadari oleh semua orang, segala sebab akan membawa akibat.
Baca juga: PHDI Bali Minta Masyarakat Tak Menghujat Sulinggih Meski Terbukti Bersalah, Sudiana: Karma Berjalan
Segala sebab yang membawa akibat ini adalah berupa perbuatan yang membawa akibat hasil perbuatan.
Segala karma (perbuatan) akan mengakibatkan karmaphala. Hukum rantai sebab dan akibat dari perbuatan inilah yang disebut hukum karma.
Dijelaskan dalam Slokantara 68, sebuah kutipan 'Karmaphala ngaran Ika, phalaning gawe hala haju'.
Terjemahannya, karmaphala artinya akibat (pahala), dari buruk (suatu) perbuatan (karma).
Sehingga sejak lama dipercaya, bahwa reinkarnasi manusia adalah untuk membayar karma.
Bahkan masyarakat percaya, jika perbuatannya buruk maka reinkarnasinya juga tidak terlalu baik.
Beruntunglah yang reinkarnasi sebagai manusia, makhluk yang paling sempurna. Bisa membedakan baik dan buruk.
Sehingga mampu memperbaiki karma. Berbeda dengan hewan dan tumbuhan yang memiliki keterbatasan.
Pengaruh karma ini pula yang menentukan corak serta nilai dari watak manusia.
Sehingga watak manusia beraneka ragam adanya. Tentunya karma baik menciptakan watak yang baik, dan karma buruk menciptakan watak yang buruk.
Baca juga: Makna Nitya Karma dan Naimitika Karma, Waktu Sembahyang bagi Umat Hindu di Bali