Berita Klungkung

Pelihara 3 Penyu Lekang Secara Ilegal di Klungkung, Pekak Jumpai Dihukum Satu Bulan Penjara

Ketiga penyu itu merupakan sitaan negara yang telah memiliki hukum tetap atau inkracht, dari kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kejaksaan Negeri Klungkung melepasliarkan 3 ekor penyu langka jenis lekang (lepidochelys olivacea) ke habitat aslinya di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri Klungkung melepas liarkan 3 ekor penyu langka jenis lekang (lepidochelys olivacea) ke habitat aslinya di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Selasa (25/1/2022).

Ketiga penyu itu merupakan sitaan negara yang telah memiliki hukum tetap atau inkracht, dari kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia Rachman menjelaskan, kasus pemeliharaan terhadap satwa yang dilindungi tersebut berawal saat  petugas kepolisian dari Polres Klungkung menangkap I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai karena memelihara dan memiliki tiga ekor Penyu Lekang tanpa izin.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 79/Pid.B/LH/PN Srp tanggal 6 Januari 2022 terdakwa I Wayan Lendon Alias pekak Jumpai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Hasil Tracing Ditemukan 9 Kasus Positif Covid-19 di Klungkung,Sampel Dibawa ke Labkes Bali, Omicron?

"Terdakwa divonis penjara 1 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidiair 1 bulan kurungan," ungkap Erfandi Kurnia Rachman.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, tiga ekor penyu itu dilepas ke habitatnga di Pantai Watu Klotok.

Selama ini Pantai Watu Klotok memang dikenal sebagai habitat dari penyu lekang.

Tiga ekor penyu yang dilepas, ketiganya merupakan betina.

Masing-masing memiliki ukuran lebar karapas 16 cm, 14 cm dan 13 cm.

" Bagi masyarakat diharapkan tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang.

Jikapun memelihara, harus memiliki izin dari instansi yang berwenang," ungkap Erfandi. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved