Berita Denpasar
Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Waspadai Mulai Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Ternyata Disukai Sel Kanker
Baca juga: WAJIB TAHU! 5 Jenis Makanan yang Dapat Menurunkan Risiko Penyakit Jantung
Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi.
(*)