Khianati Istri, Paksa Adik Ipar Berhubungan, Berakhir Ancaman Pembunuhan dan Uang Rp 1 Juta

Khianati Istri, Paksa Adik Ipar Berhubungan, Berakhir Ancaman Pembunuhan dan Uang Rp 1 Juta

TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Pelaku Mengaku Khilaf

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.

Tak hanya itu saha, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved