Berita Klungkung

Pekak Jumpai Dipenjara 1 Bulan, Memelihara dan Memiliki 3 Ekor Penyu Lekang Tanpa Izin di Klungkung

Kejari Klungkung melepasliarkan tiga penyu langka jenis lekang (lepidochelys olivacea) di Pantai Watu Klotok

istimewa
Kejaksaan Negeri Klungkung melepasliarkan 3 ekor penyu langka jenis lekang (lepidochelys olivacea) ke habitat aslinya di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Selasa 25 Januari 2022 - Pekak Jumpai Dipenjara 1 Bulan, Memelihara dan Memiliki 3 Ekor Penyu Lekang Tanpa Izin di Klungkung 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung melepasliarkan tiga penyu langka jenis lekang (lepidochelys olivacea) di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Bali, Selasa 25 Januari 2022.

Ketiga penyu itu merupakan sitaan dari kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman menjelaskan, kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Polres Klungkung menangkap I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai karena memelihara dan memiliki tiga ekor Penyu Lekang tanpa izin.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 79/Pid.B/LH/PN Srp tanggal 6 Januari 2022 terdakwa I Wayan Lendon Alias pekak Jumpai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Pelihara 3 Penyu Lekang Secara Ilegal di Klungkung, Pekak Jumpai Dihukum Satu Bulan Penjara

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, tiga ekor penyu itu dilepas ke habitatnga di Pantai Watu Klotok.

Selama ini Pantai Watu Klotok memang dikenal sebagai habitat dari penyu Lekang.

"Terdakwa divonis penjara satu bulan dan denda Rp 500 ribu subsidiair 1 bulan kurungan," ungkap Erfandi Kurnia Rachman.

Tiga ekor penyu yang dilepas, ketiganya merupakan betina. Masing-masing memiliki ukuran lebar karapas 16 cm, 14 cm dan 13 cm.

"Bagi masyarakat diharapakan tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. Jikapun memelihara, harus memiliki izin dari intansi yang berwenang," ungkap Erfandi. (*)

Baca juga: Banyak Pantai di Bali Tidak Ramah Penyu Bertelur, Begini Penjelasan BKSDA

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved