SUBANG: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penghilangan Nyawa, 5 Tersangka Telah Diamankan
Polisi berhsil mengungkap kasus pembunuhan di Subang Jawa Barat, Setidaknya ada 6 pelaku yang berhasil diidentifikasi pihak kepolisian.
"Mereka menduga korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan," ujarnya.
Para pelaku pun kemudian menunggu korban.
"Saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan," kata AKBP Sumarni.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.
Barang bukti ini diduga sebagai alat menganiaya korban.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta senjata tajam golok dan cerulit.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Subang, Kapolres Tunjukkan Senjata Tajam yang Dipakai Pelaku,