Berita Nasional
ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Salah satu istri penghuni kerangkeng atau penjara manusia buka suara soal isu perbudakan yang terjadi di kediaman Bupati Nonaktif Langkat.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Salah satu istri penghuni kerangkeng atau penjara manusia buka suara soal isu perbudakan yang terjadi di kediaman Bupati Nonaktif Langkat.
Isu perbudakan pun berhembus kencang ketika ditemukannya ruangan mirip sel tahanan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: VIRAL! PENGAKUAN Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Sudah 4 Bulan Tinggal di Lokasi itu
Baca juga: KPK Sebut Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat Sering Disiksa dan Diceburkan ke Kolam
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat tersebut.
Namun, pihaknya dikejutkan ketika menemukan ruangan yang mirip sel tahanan.
Salah satu istri penghuni, Hana pun mengaku kaget dengan pemberitaan di media yang menyebutkan adanya isu perbudakan yang dilakukan oleh Terbit.
Menurutnya kerangkeng atau penjara manusia yang berada di sana merupakan panti rehabilitias.
Ia pun turut membantah adanya informasi dari media yang memberitakan mengenai adanya aktivitas kerja paksa atau perbudakan, tidak ada sama sekali di sana.
“(Kerja paksa) itu benar-benar tidak ada, karena saya satu kampung dengan Bapak Bupati. Tidak ada sama sekali kerja paksa,” kata Hana dikutip Tribun-Bali.com dari KOMPAST.TV pada Kamis, 27 Januari 2022 dalam artikel berjudul Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana.
Mengaku 3 Bulan Lebih Sang Suami Berada di Panti Rehabilitasi Tersebut
Lebih lanjut, Hana mengaku suaminya telah menjadi penghuni panti rehabilitasi di rumah Bupati Langkat selama tiga bulan lamanya.
Baca juga: VIRAL! PENGAKUAN Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Sudah 4 Bulan Tinggal di Lokasi itu
“Suami saya sendiri lagi ada di dalam. Suami saya kurang lebih jadi penghuni panti rehabilitasi selama tiga bulanan,” katanya.

Hana mengatakan, suaminya sebelumnya bekerja sebagai pedagang dan terlibat narkoba beberapa tahun lalu.
Baca juga: VIRAL! PENGAKUAN Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Sudah 4 Bulan Tinggal di Lokasi itu
Baca juga: KPK Sebut Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat Sering Disiksa dan Diceburkan ke Kolam
Selama dititipkan di panti rehabilitasi itu, Hana menyebutkan, dirinya masih bisa berkomunikasi dengan sang suami.
Bukan melalui ponsel, melainkan komunikasi itu berjalan ketika dirinya mengunjungi sang suami di panti rehabilitasi.
“Walaupun suami saya direhabilitasi, kami masih bisa komunikasi karena saya diperbolehkan berkunjung menjenguknya,” ujar Hana.
“Tapi karena sekarang situasinya pandemi begini, jadi tidak bisa berkunjung,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai aktivitas penghuni panti rehabilitasi sehari-harinya, Hana mengaku kurang tahu karena dirinya sibuk bekerja.
“Tapi menurut saya, tidak ada di sana aktivitas perbudakan. Saya pun terkejut melihat pemberitaan di media sosial karena berita itu tidak benar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hana berharap panti rehabilitasi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak ditutup karena dianggap sangat membantu masyarakat.
“Tempat rehabilitasi itu harus tetap ada, supaya kalau ada masyarakat desa kami itu yang menggunakan narkoba bisa direhabilitasi di situ,” ujar Hana.
“Apalagi di sana tidak dipungut biaya apa pun. Sejarahnya juga banyak masyarakat yang sembuh setelah direhabilitasi,” pungkasnya.
Asupan Makan Penghuni Terjaga
Lebih lanjut, Hana pun turut menipis jika asupan bagi penghuni panti rehabilitasi yang disebut hanya diberikan dua kali dalam sehari.
Baca juga: 7 Perlakuan Kejam yang Diduga Dilakukan Bupati Langkat di Penjara Rumah Pribadinya
Bahkan ia menyebutkan bila makan penghuni panti sangatlah layak.
“Yang diberitakan media seperti makan dua kali sehari itu benar-benar tidak ada. Menurut saya, makanan yang diberikan kepada penghuni panti rehabilitasi sangat layak,” ujarnya.
Hana menuturkan justru lebih enak makanan warga binaan di sana daripada makanan di rumah. Di sana, kata dia, ada menu makanan yang disediakan setiap harinya.
“Gizi mereka benar-benar diperhatikan,” tutur Hana.
Hana mengatakan, tempat rehabilitasi yang dibuat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin benar-benar sangat membantu bagi masyarakat, khususnya warga Desa Raja Tengah.
“Karena sekarang ini peredaran narkoba sangat marak di tengah-tengah masyarakat, khususnya di desa kami,” ucap Hana.
“Tetapi setelah ada panti rehabilitasi, banyak masyarakat yang menggunakan narkoba kemudian oleh orang tuanya diserahkan untuk dibina,” terangnya.
BNN Sebut Penjara Manusia Di Kediaman Terbit Tak Penuhi Kriteria
Pada video yang diunggah kanal YouTube Info Langkat pada 9 Maret 2021, Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan bila penjara manusia yang ada di kediamannya merupakan tempat pembinaan pecandu narkoba.
Bahkan, kader partai Golkar itu menyebutkan jika tempat pembinaan tersebut terbuka bagi umum dan tak dipungut biaya.
"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis. Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.
Baca juga: KPK Sebut Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat Sering Disiksa dan Diceburkan ke Kolam
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam artikel berjudul BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat untuk Rehabilitasi Narkoba, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria sebagai tempat rehabilitasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.
Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.
"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022
Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.
(*)