Berita Buleleng

Ketua LPHD Sambangan Lakukan Aksi Illegal Logging, Mengaku Hasilnya Digunakan untuk Perbaiki Jalan

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)  Sambangan, Wayan Dapetyasa harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan empat pelaku illegal logging beserta barang bukti, Kamis (27/1/2022) 

Kayu tersebut dijual seharga Rp 2.5 juta. 

Baca juga: BKPSDM Buleleng Buka Lelang Jabatan untuk Empat Pimpinan OPD

Baca juga: Penembak Ikan Temukan Mayat Mengapung di Buleleng, Perahu Astawa Terbalik Diterjang Angin Kencang

"Setelah menangkap tersangka Dapetyasa dan Febrianto, kami langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pembeli dan orang yang memasarkan kayu tersebut, yakni tersangka Rohmat dan Daplut. Kami belum meminta keterangan ahli untuk mencari tau berapa tinggi dan usia pohon sonokeling yang mereka tebang ini. Yang jelas pohon yang ditebang satu, dan bentuknya bercabang," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbekel Desa Sambangan imbuh Kompol Wirawan, aksi illegal logging di kawasan hutan tersebut sudah empat kali terjadi.

Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki, apakah pelaku  dari empat kejadian itu adalah empat pria yang berhasil mereka amankan ini atau bukan.  

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved