TERBARU, Syarat Bikin SIM A dan C ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alurnya
TERBARU, Syarat Bikin SIM A dan C ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alurnya
TRIBUN-BALI.COM - Peraturan baru mengenai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia.
Untuk pembuatan SIM baru saat ini, para pemohon wajib menjalani tes psikologi.
Aturan initelah diterapkan di sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Baca juga: Keluarga Akui Gading Marten Masih Sayang Gisel Anastasia, Keduanya Makin Dekat, Sinyal Rujuk?
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” kata dia.
Dalam teknis pelaksanaannya, Sambodo menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan pihak ketiga.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP: Begal Tembak Suami di Hadapan Istri dan Anak: Kasihan Dia
Nantinya psikotes ini diharapakan bisa dikerjakan secara online, serta berlaku buat pemohon SIM baru dan perpanjang.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ucap Sambodo.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” tuturnya.
Faktor keselamatan jadi dasar pelaksanaan tes psikologi
Sementara itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari psikotes buat pemohon SIM.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill,” ujar Sambodo, dikutip dari Kompas.com.
“Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata dia.
Menurutnya, tes psikologi buat pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c_20160108_164827.jpg)