Info Populer

Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.

Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi minyak goreng curah 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter

Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Tips Agar Minyak Goreng Tak Muncrat Saat Goreng Ikan

Baca juga: Pedagang Masih Pakai Stok Lama, Harga Minyak Goreng di Pasar Amlapura Timur Masih di Atas 14 Ribu

Baca juga: Diskoperindag Jembrana Kembali Sidak Pasar Tradisional, Harga Minyak Goreng Masih Dijual Rp 20 Ribu

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Jadi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng Rp 14 ribu di toko ritel moderen pun masih bisa ditemukan masyarakat.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucap Mendag.

Menteri Perdagangan pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Lutfi berharap, melalui pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," ucapnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Tinggi, Diskop Badung Surati Distributor

Baca juga: Promo Indomaret TERBARU 25-31 Januari 2022, Teh Tambah Rp2.000 Dapat 2 Pcs, Gratis Minyak Goreng 1L

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Berlaku Mulai Besok 26 Januari 2022

Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 ribu

Stok minyak goreng di Minimarket Yani masih aman, namun belum mengalami penurunan harga
Stok minyak goreng di Minimarket Yani masih aman, namun belum mengalami penurunan harga (Tribun Bali/Arini Valentya Chusni)

Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved