Berita Nasional
Harga Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Berlaku Mulai Besok 26 Januari 2022
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok mi
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di pasar tradisional atau pasar rakyat mulai besok, Rabu 26 Januari 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022 di semua ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart dan lain-lain.
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok minyak goreng.
Dalam keterangan tertutlis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel modern.
Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Mulai Besok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Wajib Rp 14 Ribu per Liter
Baca juga: JELANG IMLEK, PROMO Superindo 24-27 Januari 2022: Gift Box Buah Diskon, Minyak Goreng, Sabun Hemat
Baca juga: Promo Minyak Goreng di Hypermart dan Superindo Senin 24 Januari 2022, Bimoli 2L Rp 26.000
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.
Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi secara.
Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi.
Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Baca juga: Pedagang Pasar Minta Waktu Sesuaikan Harga Minyak Goreng, Disperindag Tabanan: Diberi Waktu 1 Minggu
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Liter Rp 19.700 di Sebuah Swalayan Kawasan Jimbaran Badung
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Langka di Klungkung, Bupati Suwirta Tindak Tegas Distributor Nakal