Mulai Besok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Wajib Rp 14 Ribu per Liter 

Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di peritel moderen sudah berlaku hampir sepekan.

Editor: Karsiani Putri
Eka Mita Suputra
ILUSTRASI- Para pedagang eceran di Pasar Galiran, Klungkung, hingga Kamis (20/1/2022) belum mendapatkan minyak goreng subsidi dari pemerintah 

TRIBUN-BALI.COM- Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di peritel moderen sudah berlaku hampir sepekan

Selanjutnya, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku di pasar tradisional atau pasar rakyat mulai, Rabu 26 Januari 2022.

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022.

Pada tahap awal, semua ritel moderen mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dll wajib menjual minyak goreng hari ini dengan harga Rp 14.000 per liter.

Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok minyak goreng.

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter 

Dalam keterangan tertutlis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel moderen.

Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.

Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. 

Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga.  Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat  langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Adanya Syarat untuk Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Tanggapan Disperindag 

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

  1. Pesan instan Whatsapp 081212359337
  2. Surelhotlinemigor@kemendag.go.id, 
  3. Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)
     

Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved