Berita Bali

Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Disperindag Bali Buka Suara

Disperindag Bali Buka Suara Soal Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Akui Penerapan Kebijakan Belum Berjalan Lancar di Lapangan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/arini
Stock Minyak Goreng makin menipis di Salah satu swalayan grosir di Monang Maning 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya buka suara terkait langkanya minyak goreng bersubsidi di pasaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta mengaku bahwa dalam pelaksanaan penerapan kebijakan tersebut masih berjalan dengan baik.

Mengingat, menurutnya masih belum ada kesepakatan antara perusahaan industry minyak goreng dengan distributor mengenai nasib minyak goreng yang sudah terlanjur beredar di pasaran dengan harga lama yang di atas Rp. 14 ribu.

“Tetapi dalam pelaksanaannya belum bisa sampai ke bawah, antara perusahaan industry minyak goreng dengan distributornya belum ketemu sebuah kesepakatan mengenai minyak goreng-minyak goreng yang sudah didistribusikan dengan harga yang mahal,”terangnya, Jumat 28 Januari 2022.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi Kemendag menurutnya harus segera ada kesepakatan antara industri minyak goreng dengan distributor dan dengan pengecer atau retail terkait hal tersebut.

Sehingga untuk itu, Jarta menjelaskan bahwa Kemeterian Perdagangan akan menurunkan kembali mengenai peraturan menteri yang akan mengatur mengenai pengelolaan minyak bersubsidi.

“Oleh karena itu akan turun lagi Permendag Nomor 6 tentang pengelolaan ini, karena kita sadar setelah evaluasi selama seminggu tidak bisa serta merta minyak goreng itu dengan harga seperti itu, sehingga realitanya ketemu minyak goreng di atas Rp 14 ribu, karena mereka membelinya diatas harga tersebut,” ucapnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin usaha kepada para pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi seperti yang sebutkan oleh Mendag Muhammad Lutfi sebelumnya.

Jarta menjawab secara diplomatis, ia menyebut bahwa pihaknya belum bisa menilai adanya pelanggaran atau tidak.

“Sekarang kita belum bisa melihat itu salah, melanggar atau tidak, yang pasti upaya itu mulai ada minyak goreng di harga Rp.14 ribu, walaupun kondisinya tidak semua, ini semacam shock therapy bahwa semua nanti akan turun ke Rp. 14 ribu paling mahal, kita kan nggak bisa memaksa merugikan pedagang kecil, dipaksa beli mahal lalu dijual murah, siapa yang akan mengganti, gimana, kan gitu,” paparnya.

Di sisi lain, kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya dberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Pasalnya, justru di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Novi (28) yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar.

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp. 14 ribu langka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved