Kabar Artis
Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Itu Terima Dakwaan JPU
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Sidang tersebut digelar secara virtual dan telah selesai dengan pembacaan dakwaan bagi Joddy.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan berlapis yakni; Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat, 28 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.
Akui Pacu Kendaraan dengan Kecepatan 120 KM Per Jam
Pada persidangan tersebut, Joddy mengakui memacu kendaraan yang ditumpangi keluarga mendiang Vanessa Angel tersebut dengan kecepatan 120 km.
Sedangkan, harusnya batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.
Baca juga: Tingkah Ayah Vanessa Angel Ini Bikin Faisal Jengkel, Hubungan dengan Doddy Sudrajat Sudah Retak
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.
Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tubagus-joddy.jpg)