Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Artis

Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Itu Terima Dakwaan JPU

Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Instagram / @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibir Ardiansyah - Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Itu Terima Dakwaan JPU 

TRIBUN-BALI.COM – Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Sidang tersebut digelar secara virtual dan telah selesai dengan pembacaan dakwaan bagi Joddy.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan berlapis yakni; Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

 “Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat, 28 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda saksi.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.

Akui Pacu Kendaraan dengan Kecepatan 120 KM Per Jam

Pada persidangan tersebut, Joddy mengakui memacu kendaraan yang ditumpangi keluarga mendiang Vanessa Angel tersebut dengan kecepatan 120 km.

Sedangkan, harusnya batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.

Baca juga: Tingkah Ayah Vanessa Angel Ini Bikin Faisal Jengkel, Hubungan dengan Doddy Sudrajat Sudah Retak

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022.

 “Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.

Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022. (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved