Berita Buleleng

Rahina Tumpek Uye, Gubernur Bali Lepaskan Ratusan Ekor Burung dan Ikan di Danau Buyan

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pelepasan ratusan ekor burung, seratus ribu ekor ikan nila, dan seekor musang di Danau Buyan, Kecamatan Sukasada

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali//Ratu Ayu Astri Desiani
Gubernur Bali saat hendak melepaskan 100 ribu ekor ikan nila dan ratusan ekor burung di Danau Buyan, Kecamatan Sukasada, Buleleng serangkaian Rahina Tumpek Uye, Sabtu (29/1) 

TRIBUN­-BALI.COM, SINGARAJA – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pelepasan ratusan ekor burung, seratus ribu ekor ikan nila, dan seekor musang di Danau Buyan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu 29 Januari 2022 pagi.

Pelepasan hewan ini serangkaian perayaan Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang.

Tumpek Uye dirayakan oleh umat Hindu setiap enam bulan sekali, sebagai salah satu wujud ungkapan rasa terima kasih manusia kepada binatang. Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali mengeluarkan Intruksi Nomor 1 tahun 2022, tentang perayaan Rahina Tumpek Uye, dengan upacara Danu Kerthi. Instruksi itu ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, walikota dan bupati se Bali, Bendesa Adat di Bali, pimpinan lembaga pendidikan di Bali, serta Perbekel atau lurah di Bali.

Dimana, dalam instruksi tersebut, seluruhnya diminta untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi, berupa penyucian danau,  otonan sarwa wewalungan dan persembahyangan Tumpek Uye.

Selain itu, juga seluruhnya diminta untuk melaksanakan kegiatan pelepasan 100 ribu ekor ikan, luwak, babi hutan, kijang dan burung di tempat masing-masing.

Baca juga: Gubernur Wayan Koster Sambut Mendagri Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun 2022 di Bali

Baca juga: Desak Patuhi Putusan MK Terkait Proyek TOL Gilimanuk-Mengwi, KEKAL, FRONTIER, & WALHI Surati Koster

Baca juga: Update Liga 1, Gubernur Koster Ungkap 5 Pemain Arema FC Positif Covid-19 dan Begini Respon PT LIB

Khusus untuk pemerintah Provinsi Bali, pelaksanaanya digelar di Danau Buyan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelepasan hewan ini dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Ketua Majelis Desa Adat Bali, dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Koster mengatakan, seluruh masyarakat Bali wajib memuliakan binatang atau satwa baik secara sekala maupun niskala, serta mensucikan mata air seperti danau, sungai, bendungan dan laut, sebagai habitat satwa.

Kegiatan ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Mengingat kegiatan tersebut sejatinya telah diwariskan oleh para penglingsir sejak berabad-abad, namun belum pernah dijadikan sebagai kebijakan oleh pemerintah.

Sehingga warisan tersebut tidak dilaksanakan secara berkelanjutan oleh generasi penerus.

“Saya selaku gubernur menginstruksikan seluruh komponen masyarakat Bali melaksanakan Rahina Tumpek Uye dengan upacara Danu Kerthi sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyarakat Bali. Dilaksanakan secara niskala yakni berupa penyucian mata air,  otonan sarwa wewalungan dan persembahyangan. Sementara secara niskala dilakukan dengan melepas ikan, binatang, burung dan resik sampah,” jelasnya.

Koster pun berharap, perayaan Rahina Tumpek Uye ini dijadikan sebagai laku hidup atau gaya hidup seluruh masyarakat Bali, untuk menjaga keharmonisan alam, manusia dan kebudayaannya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved