LANGKAH Mengurus SIM Rusak atau Hilang Serta Dokumen Persyaratan Hingga Biayanya
Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Jika hilang atau rusak, berikut ini cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah
Bagi pengendara kendaraan bermotor, SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara
Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti tilang kepada pengendara.
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah
Baca juga: Termasuk Depresi & Benjolan di Sekitar Mata, Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru.
Bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak?
Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.
Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah
Baca juga: Termasuk Depresi & Benjolan di Sekitar Mata, Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. KTP asli dan fotokopi.
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah