LANGKAH Mengurus SIM Rusak atau Hilang Serta Dokumen Persyaratan Hingga Biayanya 

Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi- Surat Ijin Mengemudi (SIM) 

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 

Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas. 

Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah

Baca juga: Termasuk Depresi & Benjolan di Sekitar Mata, Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai 

Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis.

Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak serta Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved