Berita Jembrana
Polisi Amankan Truk Mengangkut Kayu Sonokleing yang Diduga Ilegal di Jembrana
Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan, dugaan sementara bahwa kayu itu diambil dari hutan sarikuning yang masuk dalam wilayah pemantauan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Anggota Unit Reskrim Polsek Melaya bersama dengan KPH Bali Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu sonokeling.
Dugaan sementara kayu itu ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Penggagalan atau penyetopan truk ini, dilakukan pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin.
Sekitar lima buah kayu disita dari penangkapan tersebut.
Baca juga: Kabupaten Jembrana Menuju Satu Data Kabupaten Berbasis SDGs
Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan, dugaan sementara bahwa kayu itu diambil dari hutan sarikuning yang masuk dalam wilayah pemantauan pihaknya.
Pihaknya sendiri awalnya mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Melaya, IPTU I Ketut Widagdo Putra, dimana melihat pengangkutan kayu tersebut pertama kali.
Selanjutnya, pihaknya dan unit Reskrim Polsek Melaya memburu atau menuju ke hutan Sarikuning.
“Kami langsung ke hutan sarikuning untuk melihat dan mengecek langsung adanya pengangkutan kayu jenis sonokeling tersebut,” ucapnya Minggu 30 Januari 2022.
Menurut dia, saat sampai di lokasi hutan Sarikuning sendiri, pihaknya kemudian sudah mendapati pengangkutan kayu.
Kayu sudah dinaikkan dan keluar ke jalan desa yang jaraknya sekitar 100 meter.
Pihaknya kemudian melakukan penghadangan
Bersama dengan pecalang dan pihak Koramil Melaya.
Truk yang memuat kayu itu sendiri berwarna merah dengan Nopol DK 9357 WL, yang dikemudikan oleh Sodikin warga Banjar Munduk Bayur Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.
“Dari pemeriksaan tidak ada dokumen resmi.
Baca juga: 10 Siswa dan 1 Guru di Jembrana Diisolasi, Klaster Pelajar Terus Bermunculan di Bali
Kemudian polisi mengamankan sopir dan barang bukti ke Polsek Melaya,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana