Berita Jembrana

Polres Jembrana Ultimatum Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo, Fenomena Tot Tot Wuk Wuk Jadi Atensi

Polres Jembrana Ultimatum Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo, Fenomena Tot Tot Wuk Wuk Jadi Atensi

KOMPAS.com / Walda Marison
Mobil Terobos Jalur Contraflow Dengan Lampu dan Sirine 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Penggunaan sirine atau lampu strobo yang dikenal dengan fenomena "tot tot wuk wuk" tersebut menjadi perhatian masyarakat luas. 

Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.

Satlantas Polres Jembrana juga memberikan ultimatum kepada mereka yang gunakan Strobo pada kendaraan pribadi.

Baca juga: BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu strobo, sirine dan juga rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.

Terutama untuk ambulans yang mengangkut orang sakit, mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan, dan lainnya.

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan, selama ini pengawasan yang dilakukan sudah menjadi rutinitas. Sebab, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

"Pengawasan sudah menjadi rutinitas kita," tegasnya. 


Iptu Aldri menegaskan, jika nantinya menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan Strobo atau Sirine melintas di wilayah Jembrana, tentunya akan memberikan langkah tegas. 


"Tentunya kami akan lakukan pencopotan di tempat untuk kendaraan pribadi yang menggunakan strobo/sirine sembarangan. Karena aturannya sudah jelas diatur dalam UU LLAJ. Terutama untuk ambulance membawa orang sakit dan juga pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas," tegasnya.


Sejauh ini, kata dia, di wilayah hukum Polres Jembrana, belum ditemukan penggunaan strobo atau sirine di wilayahnya. Seluruh masyarakat diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku demi kenyamanan lalulintas seluruh pengendara di jalan raya.


"Kami imbau khususnya kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu strobo atau Sirine tersebut. Karena dapat menganggu kenyamanan berkendara masyarakat lainnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved