Berita Jembrana

3 Calon PPPK Paruh Waktu di Jembrana Bali Resmi Mengundurkan Diri, Begini Sebabnya

Alasan mereka mulai dari menikah ke luar daerah dan ada juga yang dalam kondisi sakit.

istimewa
Suasana saat pengambilan sumpah dan janji para tenaga PPPK di Taman Ujung Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin 30 Juni 2025. Ratusan PPPK jalani pelantikan yang digelar secara outdoor di dekat muara Perancak. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemkab Jembrana mengundurkan diri.

Alasan mereka mulai dari menikah ke luar daerah dan ada juga yang dalam kondisi sakit.

Dengan jumlah tersebut, total pegawai yang melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sebanyak 1.464 dari sebelumnya 1.467 orang.

"Ada tiga orang (calon PPPK Paruh Waktu) yang mengundurkan diri karena sakit dan ada yang menikah ke luar daerah," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Selasa (23/9). 

Baca juga: HEBOH Tuntutan Hastag TotTotWukWuk, Polres Jembrana Pastikan Kendaraan Pribadi Tak Ada Pakai Strobo

Dia menyebutkan, bagi pegawai yang sudah mengisi DRH sudah dipastikan ditetapkan.

Kecuali, ada yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan dan mendapat evaluasi memiliki kinerja kurang baik, sehingga tidak dapat diusulkan untuk ditetapkan.

"Kita di Pemerintah Daerah berhak tidak mengusulkan apabila evaluasi kinerjanya tidak baik," tegasnya.

Tahapan pengisian DRH resmi ditutup Senin (22/9) kemarin.

Selanjutnya, tahapan selanjutnya adalah usulan penetapan nomor induk PPPK PW.

Sesuai dengan jadwal, penetapan nomor induk PPPK PW, terakhir pada 30 September mendatang.

Disinggung mengenai penetapan atau pelantikan PPPK tahap II, Natalis menyebutkan rencananya bakal dilantik akhir bulan September ini.

Mengingat, masa kerja PPPK tahap II mulai berlaku awal bulan Oktober 2025 mendatang.

"Akhir bulan ini rencananya pelantikan mereka (PPPK tahap II)," tandasnya. 

Untuk diketahui, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN atau tidak, akhirnya bisa bernapas lega.

Baca juga: SPPG di Jembrana Diminta Jaga Kualitas, Antisipasi Keracunan Karena MBG

Sebab, BKPSDM Jembrana telah mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved