Berita Denpasar
Seorang Pria Nekat Mencuri Uang Tetangganya di Denpasar, Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Seorang pria bernama Andreas Keo (32), diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat karena kasus pencurian.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria bernama Andreas Keo (32), diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat karena kasus pencurian.
Pria yang tinggal di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat, Bali ini dilaporkan oleh korban, Hariono (36).
Menurut Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian pada Minggu 30 Januari 2022, kasus ini bermula saat korban keluar dari rumah kos-kosan untuk membeli makan.
Setelah selesai membeli makanan pada Senin 10 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, korban balik dan kaget mendapatkan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Satu Tangki Bisa Merugi Rp150-200 Ribu, Nelayan Tabanan Resah Dengan Pencurian Bahan Bakar Jukung
Korban kemudian mengecek kamar dan melihat sudah berantakan, bahkan dompet berisi uang tunai Rp 2.600.000 milik korban raib dibawa orang tidak dikenal.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya, Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 Wita," ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Minggu 30 Januari 2022.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dipimpin Iptu I Made Sena langsung melakukan pencarian pelaku pencurian.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, diketahui pelakunya yakni Andreas Keo yang merupakan tetangga kos korban.
"Saat dicari, pelakunya tengah bersembunyi di kamarnya. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan," tambahnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil uang tunai milik korban dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil uang tunai milik tetangganya sendiri di sebelah kosnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari kejadian ini, kita kenakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP," pungkas Kompol I Made Hendra Agustina.(*).
Baca juga: Polres Bangli Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Jacky: Saya Tidak Pernah Merasa Mencuri
Kumpulan Artikel Denpasar