"Dua Setengah Kancing", Kode Penganiayaan di Penjara Pribadi Bupati Langkat, Apa Artinya?
Para penghuni kerangkeng milik Terbit disuruh menandatangani surat pernyataan didijenguk oleh keluarga.
Tanda Tangani Surat Pernyataan
Dikutip dari Tribunnews, para penghuni kerangkeng milik Terbit ini disuruh untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Terbit.
Isi dari surat tersebut terkait bersedianya para penghuni untuk mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara (TKP).
Mengenai temuan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat diundang di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Surat yang dibuat tidak hanya ditujukan kepada penghuni tetapi juga keluarga agar tidak menjenguk.
"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di 'tempat rehabilitasi' ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," kata Maneger.
Temuan lain oleh LPSK juga dibeberkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022).
Masih dikutip dari Tribunnews, pihak keluarga bahkan tidak boleh menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Hal ini tercantum pada surat pernyataan dari pihak Terbit yang ditujukan kepada pihak keluarga.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina."
"Sehingga bisa dikatakan temuan ini menunjukkan kebal hukum," jelas Edwin.
Penganiayaan hingga Korban Tewas
Penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut disinyalir juga menyebabkan adanya penghuni yang tewas.
"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," jelas Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution.
Pernyataan tersebut juga senada dengan apa yang ditemukan oleh Polda Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penjara-manusia-223.jpg)