Berita Denpasar

Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba

Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta, Polisi Juga Amankan Seorang Selebgram terkait Narkoba

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Artis sinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.

Randa Septian diamankan di wilayah Kuta, Badung, Bali terkait ganja.

Randa ditangkap saat sedang bersama temannya bernama Arthur Augoest (31).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah alat hisap, bong.

Demikian terungkap dalam rilis terkait kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022.

Tak hanya Randa Septian, pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).

Kepolisian mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," kata Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).

Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) dan akhir Januari (2022).

Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, extacy 575 butir dengan berat 212,78 gram dan serbuk extacy 0,72 gram.

"Selain artis dan selebgram, kita juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," ungkap Sutriono.

Residivis bernama Tedi (39) yang berkerja sebagai sopir taksi diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved