Berita Nasional
FAKTA BARU: LPSK Sebut Ada Dugaan Polisi Membiarkan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif
LPSK temukan adanya idikasi pembiaran terstruktur soal kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Lebih lanjut, Edwin pun menyebutkan satu penghuni pernah meninggal dalam penjara manusia yang berdalih sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba tersebut.
Hal tersebut pun berdasarkan sejumlah aduan warga Langkat yang seorang anggota keluarganya meninggal saat berada di kerangkeng itu.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," katanya.
Baca juga: Tanda Tangani Surat, Keluarga Tak Boleh Menuntut jika Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Meninggal
Peristiwa itu terjadi pada 2019. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.
Komnas HAM Temukan Ada Penyiksaan Secara Terstruktur dan Sistematis
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribun-Medan.com pada Senin, 31 Januari 2022 dalam artikel berjudul GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, ada lebih dari satu penghuni yang meninggal selama kerangkeng itu berdiri pada 2012.
“Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," ujarnya dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin.
Komnas HAM telah menelusuri tentang kasus kematian itu dan telah menemukan bukti-bukti yang kuat. Ia menuturkan, meninggalnya tahanan diduga karena mendapat penganiayaan.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa,” ucapnya.
Baca juga: FAKTA BARU: Komnas HAM Temukan Data Korban Tewas di Penjara Pribadi Bupati Langkat
Menurut Anam, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.
Berdasarkan penuturan saksi, lanjut Anam, korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.
Alasan penganiayaan disebut karena korban melawan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
Anam menyebutkan, fakta adanya korban meninggal itu sangat solid.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Anam menjawab singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kerangkeng-manusia-langkat.jpg)