Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KILAS BALIK KASUS SUBANG Selama Januari 2022: Sketsa Pelaku Disebar, Perselisihan Antar 2 Kubu

Memasuki Februari, berikut adalah kilas balik seputar kasus pembunuhan ibu dan anak di subang

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Kolase TribunJabar.id
Penampakan pembunuh Ibu dan Anak di Subang dirilis Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021. 

"Biasanya kita selalu bareng-bareng, kemana-mana selalu bareng. Sekarang sudah pisah," ujar Danu dikutip dari channel youtube Monogram Production, Kamis, 13 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Surya.co.id.

Danu mengaku tidak tahu alasan Yoris tiba-tiba meninggalkannya.

"Gak tahu, mendadak. Gak ada (tanda-tanda)," kata Danu yang mengaku kaget dengan kepergian Yoris.

Danu juga tidak berpikir aneh-aneh atas kepergian Yoris itu, meski Yoris kepada kuasa hukumnya mengaku mencurigai Danu.

Setelah berpisahnya Yoris dari ATS Law FIrm itu, Danu juga mengaku terputus komunikasinya.

3. Danu Menjadi YouTuber

Selama kasus subang bergulir, keponakan mendiang Tuti, Danu kerap kali menjadi pusat perhatian publik.

Meskipun begitu, Danu pun tetap menjalani kesehariannya, bahkan kini Danu dikabarkan menjadi seorang YouTuber.

Adapun Kanal YouTube milik Danu yang bernama Danu Subang Official pertama kali dibuat pada 2 November 2021 kemarin.

Lantas, setelah cukup seringnya Danu menjadi sorotan publik, berapa besaran gaji yang diterimanya dari YouTube?

Baca juga: TERKINI SUBANG: Danu Bermetamorfosa Dapat Dukungan, Jadi YouTuber: Kaget Digaji YouTube

Dilansir Tribun-Bali.com dari situs socialblade.com pada Senin 17 Januari 2022, mengungkapkan hal berikut.

Yaitu saksi kunci Kasus Subang tersebut diperkirakan akan mendapatkan uang sebesar USD 57 hingga 918 atau sekitar Rp 816,483 – 13.149.682 menurut XE Converter.

Selain itu, menurut Social Blade pertumbuhan penonton Danu YouTube Official pun terbilang baik.

Tren pertumbuhan penonton YouTube Danu pun terus meningkat di setiap video-videonya.

Selain itu, Danu pun diperkirakan akan menerima uang per tahunnya sekitar USD 668 hingga 11K atau sekitar Rp 9.568.852 hingga Rp 157.570.917.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved