Berita Denpasar
Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Benny Dkk Empat Tahun
JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh pelaku pengeroyokan dan penebasan yang menewaskan korban, Gede Budiarsana dan melukai korban Ketut Widiada alias Jro Dolah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 3 Pebruari 2022.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa I Wayan Sadia (39) dituntut 14 tahun penjara.
Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23) masing-masing dituntut pidana empat tahun penjara.
JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Para Tersangka Penebas Gede Budiarsana Dilimpahkan ke Kejari Denpasar,Sadia Diancam 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sadia dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Tingginya tuntutan pidana dilayangkannya berdasarkan pembuktian di persidangan.
Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya. Apalagi korban adalah tulang punggung keluarga.
"Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah," papar Jaksa Swadharma Diputra.
Sementara itu, terdakwa Benny dan lainnya oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, ketujuh terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang hari Kamis pekan depan.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.
Baca juga: UPDATE: Jalani Sidang Dakwaan, Para Pelaku Penebas Gede Budiarsana Ajukan Keberatan
Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa.
Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.
Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.
Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.
Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.
Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.
Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut.
Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),”.
Baca juga: Video Nunas Baos Budiarsana Viral, Keluarga: Itu Video Lama, Almarhum Tidak Sampaikan Pesan Khusus
Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.
Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri.
Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.
Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban.
Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya.
Dimana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.
Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut.
Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.
Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana.
Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang.
Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.
Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan.
Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar