Berita Bali
UPDATE: Jalani Sidang Dakwaan, Para Pelaku Penebas Gede Budiarsana Ajukan Keberatan
ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga mengakibatkan salah satu korbannya, Gede Budiarsana meregang nyawa menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Nopember 2021.
Mereka adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya di Monang Maning, Denpasar.
Dalam persidangan, terdakwa Wayan Sadia (berkas terpisah) menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Wayan Sadia dikenakan dakwaan tunggal pasal 338 KUHP.
Baca juga: Hari Ini, Komplotan Mata Elang Penebas Gede Budiarsana Bakal Diadili
Terhadap dakwaan JPU tersebut, Wayan Sadia melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami mengajukan keberatan, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum terdakwa Wayan Sadia dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.
Keberatan atas dakwaan JPU juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa keenam terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan ketujuh terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena keberatan, majelis hakim pun memberikan waktu seminggu bagi penasihat hukum para tersebut tersebut mengusun nota keberatannya. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.
Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.
Baca juga: Para Tersangka Penebas Gede Budiarsana Dilimpahkan ke Kejari Denpasar,Sadia Diancam 15 Tahun Penjara
Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.