Berita Bali
UPDATE: Jalani Sidang Dakwaan, Para Pelaku Penebas Gede Budiarsana Ajukan Keberatan
ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.
Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”. Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut.
Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),”.
Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.
Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.
Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.
Baca juga: Video Nunas Baos Budiarsana Viral, Keluarga: Itu Video Lama, Almarhum Tidak Sampaikan Pesan Khusus
Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.
Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana. Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang. Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.
Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)