Berita Bali

UPDATE: Jalani Sidang Dakwaan, Para Pelaku Penebas Gede Budiarsana Ajukan Keberatan

ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga mengakibatkan salah satu korbannya, Gede Budiarsana meregang nyawa menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Nopember 2021.

Mereka adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya di Monang Maning, Denpasar.

Dalam persidangan, terdakwa Wayan Sadia (berkas terpisah) menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Wayan Sadia dikenakan dakwaan tunggal pasal 338 KUHP.

Baca juga: Hari Ini, Komplotan Mata Elang Penebas Gede Budiarsana Bakal Diadili

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Wayan Sadia melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami mengajukan keberatan, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum terdakwa Wayan Sadia dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.

Keberatan atas dakwaan JPU juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa keenam terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan ketujuh terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena keberatan, majelis hakim pun memberikan waktu seminggu bagi penasihat hukum para tersebut tersebut mengusun nota keberatannya. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.

Baca juga: Para Tersangka Penebas Gede Budiarsana Dilimpahkan ke Kejari Denpasar,Sadia Diancam 15 Tahun Penjara

Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.

Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”. Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut.

Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.

Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),”.

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.

Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.

Baca juga: Video Nunas Baos Budiarsana Viral, Keluarga: Itu Video Lama, Almarhum Tidak Sampaikan Pesan Khusus

Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.

Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana. Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang. Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved