KPK Terus Dalami Kasus Pejabat Negara yang Sembunyikan Harta Korupsi ke Rekening Teman Wanitanya

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Editor: Bambang Wiyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengakui ada pejabat negara yang menyamarkan uang korupsinya dengan mentransfer ke keluarga dan juga pacar.  

Pernyataan itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui, instansinya telah mengungkap pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.

Firli mengatakan, instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.

Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.

Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved