Berita Nasional

Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Begitu Hebatnya

Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Begitu Hebatnya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tangkapan Layar Twitter / @susipudjiastuti
Sekumpulan Satpol PP Mengeluarkan Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau 

TRIBUN-BALI.COM – Pesawat terbang milik maskapai Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandar Udara (Bandara) Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu, 2 Februari 2022.

Video tersebut memperlihatkan pemindahan secara paksa pesawat milik PT ASI AVIATION tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 3 Februari 2022 dalam artikel berjudul Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara.

Izin Sewa Diberikan Pihak Lain

Menurut Donal, izin hangar atas maskapai Susi Air belakangan diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021.

Ia menjelaskan, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Ilustrasi - Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti.
Ilustrasi - Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti. (Instagram Susiair.id)

Pihak Susi Air juga mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama 3 bulan karena adanya pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Namun permintaan tersebut kembali tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

Baca juga: Pesawat Maskapai Susi Air Diusir Paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, Ini Kata Mantan Menteri KP

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.

Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 3 Februari 2022 dalam artikel berjudul Ini Penjelasan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau.

Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud. Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan engineering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Kronologi Pemindahan Paksa Menurut Susi Air

Lebih lanjut, Donal Fariz menjelaskan kronologi pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.

Menurut Donal, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Akan tetapi, perpanjangan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 2 Februari 2022

"Sebuah respons yang janggal, padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh bupati," lanjut Donal. 

Baca juga: 10 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMPN 3 Dawan Klungkung Dihentikan Sementara

Ia menuturkan, pihak Susi Air sejak awal sebenarnya telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

10 Tahun Terbang

Sebelumnya mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti mengungkapkan kekesalannya lantaran 3 peswat milik maskapainya diusir paksa dari hanggar.

Pasalnya, dirinya mengaku telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun.

Maskapai ini pun melayani rute perbangan di bandara berkode LNU secara reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.

“Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulis @susipudjiastuti dikutip Tribun-Bali.com pada Rabu, 2 Februari 2022.

Namun Susi menyinggung soal kuasa dan kewenangan.

"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata...," tambahnya

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved