Berita Klungkung

Tangkapan Terbesar di Polres Klungkung, Sebanyak Lebih Dari 800 Gram Narkoba Berhasil Diamankan 

Jajaran Satnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana dan Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahad, Kamis (3/2) menunjukan barang bukti narkoba seberat lebih dari 800 gram.  

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Jajaran Satnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Klungkung.

Tidak tanggung-tanggung, kepolisian berhasil menyita lebih dari 800 gram narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial BD, beserta dengan tersangka lainnya berinisial OK dan IKW.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyahagunaan narkoba dengan barang bukti lebih dari 800 gram. Ini tangkapan terbesar kami di Polres Klungkung," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (3/2).

Tersangka BD dikenal sebagai tukang foging (pest control).

Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar ini, bermula saat penangkapan tersangka narkoba berinisial IKW, Selasa (28/1). 

Baca juga: 10 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMPN 3 Dawan Klungkung Dihentikan Sementara

Baca juga: Pencarian Menyusur Lautan di Klungkung, Ni Wayan Mudiasih Belum Ditemukan

Baca juga: UPDATE Pencarian Ibu Rumah Tangga Hilang di Pantai Belatung Klungkung,Polisi Sisir Lautan Pakai Boat

Setelah dilakukan penyidikan, Satnarkoba Polres Klungkung langsung melakukan pemetaan jaringan narkoba di wilayah Klungkung.

Dari hasil pemetaan, mengkrucut ke seorang target operasi berinisial BD dan rekannya berinisial TK.

"Penyidikan kami lakukan terhadap target setiap hari, lewat pengamatan dan pembuntutan," jelas Dhanuardana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

Pada Senin (31/1), Satnarkoba langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Baladewa, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung dan mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 22 paket, dengan berat bersih 864,65 gram.

"Ini merupakan tangkapan narkoba terbesar di Polres Klungkung. Pelaku berencana akan mengedarkan lagi narkoba tersebut," ungkapnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah satu lembaga permasyarakatan di Bali.

Baca juga: Penyebaran Corona Marak di Sekolah, Orang Tua Siswa di Klungkung: Kami Sudah Jenuh dengan Covid-19

Baca juga: 7 Tempat yang Berpotensi Menjadi Pusat Penularan Varian Omicron, Salah Satunya Pusat Perbelanjaan 

Baca juga: UPDATE Subang: Muncul Petisi Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional

Para pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved