Berita Denpasar
Masyarakat Mengeluh Bising, Satlantas Denpasar akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Satlantas Denpasar Sosialisasi Knalpot Brong, Jika Melanggar Motor Ditahan, Ini Kata Polisi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengguna kendaraan sepeda motor semakin digemari, namun hal ini juga menjadi pekerjaan penting bagi penegak hukum khususnya pihak Kepolisian.
Sepeda motor standar pabrik, saat ini lebih sering di modifikasi khususnya yang digunakan para remaja, salah satu yang menjadi masalah yakni knalpot brong.
Menanggapi permasalahan tersebut, kini Satlantas Polresta Denpasar melakukan upaya sosialisasi kepada pengguna sepeda motor di wilayah hukumnya.
Meskipun sudah berulang kali melaksanakan sosialisasi kepada anak sekolah, komunitas motor dan bengkel penjual knalpot di Denpasar.
Penggunaan knalpot brong di sepeda motor masih tetap ditemukan, kini Satlantas Denpasar memastikan tindakan tegas dan menghentikan penggunaan suara yang membuat bising.
"Ya langkah kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ujar Kompol Ni Putu Utariani selaku Kasat Lantas Polresta Denpasar, Jumat 4 Februari 2022.
Dalam keterangannya, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80 sampai 175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel.
Sedangkan motor diatas 175 cc, kebisingan maksimal 83 desibel sehingga demikian knalpot motor yang memiliki tingkat kebisingan diatas 100 desibel masuk dalam kategori tidak layak jalan.
"Setiap pengguna motor dengan knalpot brong, tentunya telah melanggar Pasal 285 KUHP ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan.
Bahkan kendaraan itu sudah mengganggu ketenangan masyarakat lainnya," tambahnya.
Utari didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti bahkan menyebut knalpot brong sudah banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Bahkan ia menyebut di waktu malam hari, kendaraan roda dua berknalpot brong lebih banyak berkeliaran sehingga mengganggu ketenangan masyarakat saat jam istirahat.
"Terutama di malam hari, banyak masyarakat mengeluh karena suara bising yang dari knalpot brong," terang Utariani.
Sementara itu, perwira melati satu ini juga menegaskan akan mengambil sikap tegas dalam mengatasi permasalahan dari knalpot brong ini.