Berita Badung
Pintu Penerbangan Internasional Bali Dibuka, Menko Luhut Harapkan Ekonomi Bali Kembali Bangkit
Pemerintah memastikan pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah memastikan pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada hari ini, Jumat, 4 Februari 2022.
Pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Jumat 4 Februari 2022: 1.789 Kasus Positif, Tertinggi di Kota Denpasar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin,” ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Jumat 4 Februari 2022: 1.789 Kasus Positif, Tertinggi di Kota Denpasar
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya
Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Jumat 4 Februari 2022: 1.789 Kasus Positif, Tertinggi di Kota Denpasar
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya
Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.
Menko Luhut juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian.
Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.
Kebijakan ini juga diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.