Berita Denpasar

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, 5 Fasilitas Publik di Kota Denpasar Ditutup

Kasus Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas memasang road barier di Lapangan Puputan Badung, Sabtu 5 Februari 2022. Penutupan ini menyusul lonjakan kasus positif covid-19 di Denpasar yang melonjak. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Untuk menekan laju peningkatan kasus tersebut, Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan penutupan fasilitas publik di Kota Denpasar.

Beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian pun ditutup.

Adapun fasilitas publik yang ditutup yakni Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, Taman Janggan, hingga Lapangan Arga Coka Sesetan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali 4 Februari 2022: Positif Bertambah 1.789, Sembuh 115, dan Meninggal 2 Orang

Selain itu tempat bermain anak yang berada di kawasan Lapangan Puputan Badung, Taman Kota Lumintang, dan Taman Janggan juga ditutup.

Saat kasus positif Covid-19 mereda pada Oktober 2021 lalu semua tempat ini sempat dibuka meskipun terbatas.

Namun kembali ditutup pada Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.

Dari pantauan Tribun Bali pada Sabtu, 5 Februari 2022 pagi di Lapangan Puputan Badung, terlihat lapangan dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.

Sekeliling lapangan juga dipasangi traffic cone dan road barier yang juga diisi tali.

Hal ini dimaksudkan agar tak ada warga yang parkir di sekeliling lapangan.

Selain itu, di dalam lapangan juga tak banyak ada aktivitas warga, hanya satu dua orang yang terlihat berlari mengelilingi lapangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penutupan ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya

“Kawasan ini kami tutup hingga kasus ini kembali melandai,” kata Dewa Rai.

Semua aktivitas di kawasan ruang publik itu pun disterilkan.

“Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memperluas penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron,” katanya.

Penutupan ruang publik ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar nomor: 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

“Kami mohon permakluman juga kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang publik. Ini demi keamanan, keselamatan dan kesehatan kita semua,” katanya.

Sementara itu, terkait penutupan Lapangan Arga Coka Pegok Sesetan, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana menyampaikan Lapangan Arga Coka ditutup sementara mulai dari 4 februari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Fasilitas publik akan kembali dibuka sampai kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar terkendali. 

“Untuk mencegah terjadinya lonjakan, kembali kami ingatkan agar tidak lengah, penerapan disiplin protokol kesehatan itu wajib, jangan kendor, mari bersama saling mendukung dan bersinergi dalam penanganan pandemi ini,” ujarnya.

Selain penutupan fasilitas publik, juga dilakukan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Denpasar.

Pemberhentian PTM ini dilakukan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang dimulai Jumat, 5 Februari 2022. (*)

Berita lainnya di Covid-19 Melonjak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved