Berita Denpasar

16 Orang Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, Banyak yang Tak Hapal Pancasila

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 7 Februari 2022.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Senin 7 Februari 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 7 Februari 2022.

Sidak masker ini digelar di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.

Pada sidak kali ini terjaring sebanyak 16 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp100 ribu.

Baca juga: GEJALA Covid-19 Omicron, Dari Ringan hingga Kritis

“Mereka kami denda karena tidak membawa masker, sehingga sesuai aturan kami denda Rp100 ribu,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Sementara itu, 14 orang lainnya dikenai sanksi administrasi.

14 orang tersebut kemudian diminta untuk menghafalkan Pancasila dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Namun dari semua pelanggar tersebut rata-rata tak hapal Pancasila dan lagu Indonesia Raya.

Oleh petugas, mereka pun dituntun untuk bisa menyanyi maupun menghapal Pancasila ini.

Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 588 Orang, Kasus Aktif di Kota Denpasar Mencapai 3.078 Orang

Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved