Tips Kesehatan

CUKUP Lakukan Hal Ini Apabila Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan, Tak Perlu ke RS

Kemunculan varian Omicron yang menyebar sangat cepat mendorong kasus baru harian infeksi corona di Indonesia terus bertambah.

Editor: Karsiani Putri
istimewa
Ilustrasi 

Menghitung masa isolasi

Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala. 

Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. 

Baca juga: TERMASUK Plak Kuning di Sekitar Mata, Ini 3 Gejala Kolesterol Tinggi yang Muncul di Sekitar Mata

Baca juga: Termasuk Meraih Peringkat 1 Dunia, Simak Fakta-fakta Menarik Soal Drakor All of Us Are Dead

Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan Tak Perlu ke RS, Cukup Lakukan Hal Ini

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved