INILAH 3 Obat Baru untuk Covid, Kemenkes: 5 Obat yang Lama Tak Lagi Digunakan

Kementerian Kesehatan merilis obat Covid-19 baru yang bisa dikonsumsi oleh pasien.

Editor: Bambang Wiyono
SHUTTERSTOCK/GlaxoSmithKline (GSK)
Ilustrasi obat Covid. 

Lima organisasi itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/08423341/kemenkes-pastikan-5-obat-tak-lagi-digunakan-untuk-covid-19-ini-gantinya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved