PMI Meninggal di Dubai
KADEK EKA Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan, DPRD Bali Angkat Bicara
DPRD Bali Angkat Bicara terkait meninggalnya Kadek Eka Saputra di Dubai karena Coviud-19, sarankan Pemprov Lakukan ini
TRIBUN-BALI.COM - Kabar meningalnya I Kadek Eka Saputra di Dubai akhirnya sampai ke telinga Dewan Provinsi Bali.
Diketahui Kadek Eka merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Dubia, Uni Emirat Arab.
Kadek Eka ditemukan tak bernyawa di kamar pengianpannya.
Kadek Eka merupakan pria asal Payangan Gianyar.
Baca juga: KESALAHAN yang Sering Dilakukan Pemula Saat Olahraga Lari
Baca juga: CUKUP Lakukan Hal Ini Apabila Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan, Tak Perlu ke RS
Baca juga: Kejari Karangasem Geledah Kantor Rekanan Tempat Pengadaan Masker Scuba
Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, Dibutuhkan Sales Taking Order, Pendidikan Minimal SMA
Kepergian Almarhum Kadek Eka akhirnya mendapatkan perhatian dari DPRD Bali.
Meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gianyar, Bali I Kadek Eka Saputra di Dubai, Uni Emirates Arab, Rabu 2 Februari 2022 lalu mendapat tanggapan dari DPRD Bali.
Pasalnya almarhum meninggal akibat Covid-19 sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.
Apalagi, kabarnya proses pemulangan jenazah korban ke Bali harus dengan biaya sendiri dari pihak keluarga.
Alasannya Kadek berangkat ke Dubai secara mandiri.
Hal ini justru memberatkan keluarga yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mendesak pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk bertindak dengan menalangi proses pembiayaan pemulangan jenazah almarhum.
Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari hadirnya pemerintah kepada warganya.
"Ya satu-satunya jalan kan pemerintah harus mengayomi, mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan, baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Bali, Senin 7 Februari 2022.
Bahkan, pihaknya meminta adanya koordinasi yang baik antar lembaga untuk bisa memulangkan jenazah almarhum dengan cepat.
"Koordinasi yang baik sehingga salah satu warga kita yang memang meninggal di luar negeri itu harus bisa sampai ke tempatnya," tegasnya.
Apalagi, adanya pembiayaan dalam proses pemulangan jenazah tersebut.
"Tetapi hubungan antar pemerintah harus dikoordinasikan dengan baik, terutama dengan pembiayaan-pembiayaan selanjutnya," imbuh Gung Budiarta sapaan akrabnya.
Saat disinggung mengenai adanya regulasi setempat yang tidak mengizinkan menerbangkan jenazah korban Covid-19, politikus senior PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa diatasi dengan proses kremasi terlebih dahulu jenazah almarhum di Dubai sebelum kemudian diberangkatkan ke Bali.
"Ataukah dengan sistem di sana dibakar dulu seperti krematorium, lalu abu jenasahnya di bawa ke Bali kan bisa saja, kan tidak perlu membawa jenasahnya ke Bali," paparnya.
Di sisi lain, sebelumnya Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali Wiam Satriawan saat ditemui di ruangannya menyebut jika hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah almarhum bisa dibawa ke tanah air.
Mengingat, almarhum Kadek Eka sendiri meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.

Bahkan, menurutnya otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19.
Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI dan KJRI Dubai mengenai penanganan jenazah pasca otopsi dan kami masib menunggu keputusannya.
"Tapi kalau melihat kondisi jenazah pasca otopsi meninggal karena Covid-19 sepertinya otoritas setempat tidak bisa mengirimkan jenazah ke Indonesia, apalagi otoritas penerbangan mungkin juga punya aturan menolak. Jadi tinggal dikubur di sana atau dikremasi," ujarnya.
Saat disinggung mengenai kapan abu kremasi bisa diterbangkan ke tanah air, Wiam menjawab secara diplomatis.
Ia mengakui jika pihaknya tidak bisa memastikan, karena hal tersebut merupakan ranah dari BP2MI pusat dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Namun, pihaknya akan berusaha secepatnya untuk memulangkan abu jenazah almarhum ke tanah air.
"Wah kurang tahu itu, yang pasti as soon as possible," tegasnya
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kadek Eka Saputra meninggal dunia di DUbai Uni Emirat Arab pada Rabu 2 Februari 2022
Kadek Eka Saputra baru sebulan berangkat ke DUbai.
Ia juga ternayat baru pertama kali merantau.
Kadek Eka Saputra berasal dari Banjar Tangkup, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Tanggapan Kemlu RI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, menanggapi ihwal meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berdasarkan informasi yang didapat langsung oleh Tribun Bali dari Kemlu disebutkan bahwa Kemlu dan KBRI Abu Dhabi, telah melakukan langkah-langkah penanganan segera, setelah mendapat informasi meninggalnya I Kadek Eka Saputra.
Langkah-langkah koordinasi telah dilakukan dengan kepolisian setempat, mortuary dan pihak pemberi kerja yaitu Armed Forces Officers Club and Hotel serta UPT BP2MI Denpasar.
"Saat ini sedang menunggu proses forensik untuk memastikan penyebab kematian, sesuai prosedur yang berlaku di UAE.
Setelah proses forensik selesai, Kemlu dan KBRI akan fasilitasi proses pemulasaraan dan repatriasi sesuai keinginan keluarga," jelas Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu kepada Tribun Bali, Sabtu 5 Februari 2022.
Upaya-upaya penanganan tersebut telah disampaikan langsung kepada keluarga.
"Kami akan pelajari kontrak kerja almarhum, apakah pembiayaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja di UAE. Jika tidak ada, maka negara sebagai last resort," tegasnya.
Namun pihak Kemenlu tidak bisa memastikan kapan jenazah akan dipulangkan.
Sebab semuanya tergantung proses forensik, pemulasaran dan ketersediaan penerbangan.
"Kami akan upayakan secepatnya," sebutnya. (*)