Berita Karangasem
Kejari Karangasem Geledah Kantor Rekanan Tempat Pengadaan Masker Scuba
Senin (7/2/2022), Penyidik Kejari Karangasem menggeledah dua rekanan yang ditunjuk mengadakan masker scuba oleh Dinsos.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Senin (7/2/2022), Penyidik Kejari Karangasem menggeledah dua rekanan yang ditunjuk mengadakan masker scuba oleh Dinsos.
Rekanan yang digeledah yakni Konveksi Panda dan Addicted.
Proses penggeledahan dilaksanakan mulai puukul 11.00 wita sampai selesai.
Baca juga: 50 Desa Zona Rawan Longsor, Material Tanah Timbun 7 Motor dan Rusak Panyengker di Karangasem
Kedua tempat pengadaan masker scuba digeledah lantaran adanya petunjuk dari Tim Peneliti Kejaksaan untuk mengumpulkan data dan barang buktinya.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, penyidik mengamankan beberapa data dan barang bukti dari penggeledahan yang berkaitan dengan pengadaan masker.
Barang bukti tersebut langsung diamankan, lalu dibawa ke Kejari Karangasem untuk dipelajari tim penyidik.
"Untuk di Konveksi Panda kita mengamankan alat cetak masker manual dan palunya, serta menyita CPU. Sedangkan di Addicted penyidik hanya mengamankan dokumen terkait pengadaan masker Tahun 2020. Seperti nota," kata Semaraputra, Senin (7/2/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan penyidik akan diseleksi serta diinventarisir terlebih dahulu. Barang bukti apa saja yang digunakan untuk pembuktian.
"Untuk barang bukti yang diamankannya masih akan dipelajari," jelas Dewa Semeraputra.
Pihaknya belum pastikan calon tersangka.
Semaraputra belum bisa memastikan apa ada atau tidak penambahaan tersangka baru.
Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan ditambah keterangan saksi.
Pendalaman ini nanti akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah meneliti berkas perkara.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasen, Rabu (24/11/2022).
Baca juga: Wabup Karangasem Wayan Arthadipa Diperiksa Terkait Kasus Masker Scuba Selama 2 Jam
Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam. Langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem.
Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem