Berita Buleleng

Terlibat Korupsi, 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Dipecat

Pemecatan dilakukan mulai 1 Februari kemarin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa menunjukkan SK Pemberhentian milik salah satu terpidana kasus korupsi, Senin (7/2/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang tersandung kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, secara resmi dipecat.

Pemecatan dilakukan mulai 1 Februari kemarin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng.

Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa ditemui Senin (7/2/2022) mengatakan,sebelum adanya keputusan diberhentikan secara tidak hormat, pihaknya yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng telah melakukan konsultasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi dilakukan untuk mencari kajian hukum yang pantas diberikan kepada ke delapan terpidana, pasca putusan dari majelis hakim telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Akan Ada 14 Jembatan Berbagai Bentuk, Buleleng Ingin Bangun Jogging Track Senilai Rp 50 Miliar

Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelepan pejabat masing-masing bernama Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini agar diberhentikan secara tidak hormat.

Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.

Dari rekomendasi itu, Bapek atas persetujuan Bupati Buleleng menuangkannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Wisnawa menyebut, SK tersebut telah diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Ida Bagus Suadnyana, kepada keluarga masing-masing terdakwa.

Penyerahan SK dilakukan di kantor BKPSDM Buleleng, pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

"Saat SK diserahkan, semua keluarga terdakwa telah memahami dan menerima keputusan tersebut.

Ini ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara.

Ada keluarga dari salah satu terdakwa yang juga masih pikir-pikir.

Itu memang menjadi haknya,kalau misalnya ingin melakukan upaya hukum seperti PTUN. Bapek hanya membuatkan pertimbangan hukum, Bupati tanda tangan SK," jelasnya.

Dengan diberhentikan secara tidak hormat, kedelapan pejabat itu ungkap Wisnawa per Februari 2022 ini tidak lagi menerima haknya,seperti  gaji, pensiunan, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Pemkab Buleleng Ingin Bangun Jogging Track Lovina-Banyuasri, Anggarkan Rp50 Miliar

"Mereka hanya dapat tunjangan hari tua, karena sudah dipotong setiap bulan," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved