Kasus Jerinx vs Adam Deni
UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Dokter Tirta Akhirnya Mau Jadi Saksi Jerinx, Padahal Sempat Tolak
Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus tersebut, usai mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum Jerinx,
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update kasus Jerinx vs Adam Deni.
Kasus perseteruan yang melibatkan penggebuk drum Superman is Dead Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx dengan dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Jerinx akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa sidang di PN Jakarta Pusat
Salah satu orang yang sejak awal mengikuti kasus ini adalah Dokter Tirta.
Baca juga: KADEK EKA Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan, DPRD Bali Angkat Bicara
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut 75 Tahun HMI Sudah Buktikan Jadi Kawah Candradimuka Tokoh Bangsa
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Kemenparekraf Evaluasi Layanan Penerbangan Internasional ke Bali
Baca juga: Angin Kencang Melanda Buleleng, Pohon Asam hingga Tembok Penyengker Kantor KPU Roboh
Pria yang juga pedagang sepatu ini diminta untuk menjadi saksi di persidangan kasus Jerinx vs Adam Deni
Awalnya sempat menolak, kini dokter Tirta bersedia hadir sebagai saksi kasus pengancaman Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID.
Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus tersebut, usai mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Ditunggu saja Rabu ya," kata dokter Tirta saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
"Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," lanjutnya.
Jerinx juga menanggapi kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasusnya.
“Ya baguslah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” ungkap jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.
“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia,"
"Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.
Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx.
Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir,"
"Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, dokter Tirta sempat blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.

“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.
Dokter Tirta dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak Jerinx.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Adam Deni Ditangkap
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Ia ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.
"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD.
Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipastikan Jadi Saksi Sidang Kasus Jerinx SID, Dokter Tirta Beri Respons Begini,