Kementerian Perhubungan Ralat Aturan Terkait Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan koreksi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Neger
TRIBUN-BALI.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan koreksi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers," seperti tertulis dalam rilis resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (8/2/2022).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan, koreksi atas siaran pers yang tertulis pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus
Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta
Dengan adanya koreksi tersebut, maka ketentuan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau.
"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," seperti dikutip dalam siaran pers.
Baca juga: CATAT! Ini Panduan Merawat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: DIBUKA Pada Februari 2022, Begini Cara Buat Akun & Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23
Sebagai informasi, saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://money.kompas.com/read/2022/02/08/061950026/kemenhub-ralat-aturan-pintu-masuk-perjalanan-luar-negeri