KASUS COVID-19 Per 8 Februari 2022 Melonjak, Berikut Ini Ciri-ciri Sembuh Dari Omicron Usai Isoman
Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 8 Februari 2022 semakin banyak. Meski demikian, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup me
Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia.
Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19.
Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini.
Cara isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron
Baca juga: CATAT! Ini Panduan Merawat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: AKP Novandi Arya Tewas Terbakar Dalam Kecelakaan di Jakpus, Berhasil Teridentifikasi Berkat Ini
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Wanita yang Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Bersama AKP Novandi Arya
Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.
Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.