KASUS COVID-19 Per 8 Februari 2022 Melonjak, Berikut Ini Ciri-ciri Sembuh Dari Omicron Usai Isoman

Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 8 Februari 2022 semakin banyak. Meski demikian, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup me

Editor: Karsiani Putri
istimewa
Ilustrasi 

Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia.

Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19.

Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini.

Cara isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Baca juga: CATAT! Ini Panduan Merawat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: AKP Novandi Arya Tewas Terbakar Dalam Kecelakaan di Jakpus, Berhasil Teridentifikasi Berkat Ini

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Wanita yang Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Bersama AKP Novandi Arya

Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
     

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
     

Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved