Berita Buleleng
Korban Dipaksa Tenggak Arak di Penginapan, Dua Remaja Tersangka Persetubuhan Tak Ditahan di Buleleng
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng menetapkan dua pelaku persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng menetapkan dua pelaku persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak sebagai tersangka.
Namun mereka dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek di bagian selaput dara korban.
Baca juga: Dua Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Gerokgak Buleleng Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kata AKP Sumarjaya, penyidik tidak menjerat kedua tersangka dengan UU ITE, meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Sebab video tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.
Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Disinggung terkait kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menyebut saat ini korban masih trauma.
"Orangtuanya sudah mengetahui kejadian ini dan menuntut agar kedua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya, Selasa 8 Februari 2022.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Gerokgak Buleleng disetubuhi dua orang remaja yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Korban kala itu dijemput oleh kedua pelaku di dekat rumahnya.
Lalu korban dibawa ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Dalam perjalanan ke penginapan, korban terlebih dahulu diajak mampir ke sebuah warung untuk membeli sebotol arak.
Setelah arak didapatkan, korban diajak untuk meminum arak tersebut di sebuah penginapan.
Ajakan untuk meminum arak sempat ditolak korban.
Namun karena dipaksa, korban akhirnya bersedia untuk menenggak arak secara bergiliran dengan kedua pelaku.
Baca juga: Dugaan Persetubuhan Terhadap Wanita Berkebutuhan Khusus, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikiater
Akibat alkohol, korban tidak sadarkan diri .
Saat itu kedua pelaku menyetubuhi korban.
Selain itu, kedua pelaku juga sempat merekam korban yang dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Hingga akhirnya video itu tersebar di WhatsApp milik teman-teman sekolahnya.
Kasus ini akhirnya baru diketahui oleh polisi pada Januari lalu, setelah mengetahui adanya sebaran video korban. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng