Panduan Pengobatan Pasien Omicron Isolasi di Rumah

Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 terutama varian Omicron harus dirawat di rumah sakit.

Editor: Bambang Wiyono
Freepik
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sebaran varian omicron mengalami peningkatan di sejumlah daerah hingga pemerintah kembali menetapkan PPKM level 3 di daerah dengan jumlah kasus naik tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, hingga saat ini terdapat total 4.515 kasus Omicron di Indonesia per Senin, 7 Februari 2022 yang terdiri dari PPLN 1.819, transmisi lokal 2.008 dan masih diverifikasi 688.

Demikian diungkapkan  Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Cukup tingginya kasus ini karena penularan Omicron disebut 105 persen lebih menular.

“Kami memperkirakan keunggulan transmisi (penularan) varian Omicron dibandingkan varian Delta lebih dari 105 persen,” ujar Samuel Alizon dari Center for Interdisipliner Research in Biology (CIRB) Perancis, dikutip dari Kompas.com.

Walau demikian, menurut Ketua Satgas Covid-19 dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban menegaskan bahwa varian Omicron tidak menimbulkan gejala berat seperti varian Delta.

Namun, ini bukan berarti varian ini tidak berbahaya, apalagi jika menyerang kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid.

Untuk menghindari penyakit Covid-19 yang parah, Kemenkes pun memberikan pedoman perawatan pasien Omicron di rumah.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 terutama varian Omicron harus dirawat di rumah sakit.

Pasien Covid-19 varian Omicron tetap bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan perdoman berikut ini.

Yang pertama, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberitahukan status pemeriksaan lewat WhatsApp.

"Jadi yang positif itu di-WhatsApp. Setelahnya, dia mesti pilih telemedisinnya. Nanti diberikan konsultasinya gratis. Lalu kalau dari hasil konsultasi perlu obat, nanti obatnya dikirim," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, seperti dikutip dari Kompas.com.

Obat-obat yang akan dikirimkan untuk pasien pun gratis sehingga pasien tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Namun, jika berdasarkan konsultasi pasien tidak memerlukan obat, maka obat tidak akan dikirimkan dan diminta istirahat di rumah.

Menurut Budi, pasien dengan gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, dan saturasi di atas 95 persen tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved