Berita Denpasar
24 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Kesiman Kertalangu, 3 Orang Didenda Masing-masing Rp100 Ribu
Pada sidak ini terjaring sebanyak 24 orang pelanggar, di mana tiga orang didenda masing-masing Rp100 ribu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 10 Februari 2022 sidak masker dilaksanakan di Jalan Ken Dedes, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali.
Pada sidak ini terjaring sebanyak 24 orang pelanggar, di mana tiga orang didenda masing-masing Rp100 ribu dan sisanya dibina.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, meski kasus positif Covid-19 tengah melonjak, namun banyak masyarakat yang mengabaikan prokes utamanya masker.
Baca juga: Meningkat, Santunan Kematian Warga Meninggal di Denpasar Tahun 2022 Rp 2,5 Juta, Veteran Rp25 Juta
Guna mengingatkan masyarakat, pihaknya pun semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
“Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan, kami akan terus mengingatkan masyarakat agar taat prokes,” katanya.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tim Yustisi Kota Denpasar Sidak Hotel di Kawasan Kesiman Kertalangu
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar