Berita Denpasar

Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menunda sidang penbacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Kepala Dinas

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Candra
Eks Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu 

Di mana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan IBagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved