Berita Denpasar

Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menunda sidang penbacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Kepala Dinas

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Candra
Eks Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menunda sidang penbacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).

Ditundanya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap akan surat tuntutannya.

Bagus Mataram sendiri sejatinya akan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 11 Pebruari 2022.

Baca juga: Terima Donasi Uang Tunai dan Sembako, Bu Sum yang Rawat 60 Ekor Anjing di Denpasar Semringah  

Bagus Mataram didudukkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. 

"Sidang pembacaan surat tuntutan ditunda oleh majelis hakim. Jaksanya belum siap dengan surat tuntutan," jelas Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

"Sidang tuntutan ditunda. Belum rampung tuntutannya," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah. 

Dengan demikian sidang pembacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Bagus Mataram akan digelar pekan depan.

"Sidang akan kembali digelar Jumat minggu depan (18 Pebruari 2022)," terang Jaksa Eka Suyantha. 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, tim JPU memasang dakwaan alternatif dan subsideritas kepada terdakwa Bagus Mataram.

Dakwaan kesatu primer, perbuatan Bagus Mataram diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.

Baca juga: Didakwa atas Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Tak Ajukan Eksepsi

Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Di mana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan IBagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved